Syarat dan Ketentuan Aqiqah Dalam Islam
Dalam jalankan aqiqah tersedia sebagian ketentuan dan syarat yang wajib sesuai dengan syariat islam. Aqiqah wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu tetapi kalau tidak mampu sebab tidak memiliki harta maka hukumnya sunah.
Aqiqah atau Akikah dalam makna agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).
Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW.
Berikut adalah hadist Rasulullah SAW mengenai aqiqah untuk anak yang baru lahir :
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama”
Aqiqah itu sendiri memiliki ketentuan dan syarat yang wajib sesuai dengan syariat islam, tersebut ini ketentuan dan syarat aqiqah:
Ketentuan Aqiqah metode aqiqah
Dalam jalankan aqiqah tersedia sebagian ketentuan yang wajib sesuai dengan syariat agama islam sebab aqiqah sendiri adalah mengganti diri atau bayi yang baru lahir sebagaimana digadaikan. Berikut ini adalah ketentuan pelaksanaan aqiqah yang wajib diketahui :
Dilaksanakan di hari ke 7, 14, atau 21
Seperti yang udah disebutkan di awalnya bahwa aqiqah atau pemotongan hewan untuk menukar bayi yang baru lahir hendaknya ditunaikan pada hari ke tujuh, ke empat belas dan hari ke dua puluh satu sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut ini
Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau ke dua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Jumlah Hewan Aqiqah
Laki-laki dan perempuan sebenarnya sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT tetapi terdapat perbedaan salah satu keduanya layaknya halnya sementara pelaksanaan aqiqah. Ketentuan aqiqah dalam islam adalah kalau yang lahir adalah bayi laki-laki maka kuantitas hewan kambing yang disembelih adalah dua ekor sementara bagi bayi perempuan, orangtuanya hanya wajib menyembelih satu hewan aqiqah. Hai ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW.
Dari ‘Amr bin Syu’aib berasal dari ayahnya, berasal dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa salah satu kalian yang mendambakan menyembelih (kambing) sebab kelahiran bayi maka hendaklah ia jalankan untuk laki-laki dua kambing yang serupa dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Jenis Hewan Aqiqah Jasa aqiqah Jakarta dan Bekasi
Hewan yang disembelih pada sementara aqiqah adalah kambing atau domba tidak menyaksikan kambing jantan ataupun betina boleh disembelih sebagai hewan aqiqah. Sebagaimana perintah Rasulullah SAW dalam hadits tersebut Ini mengenai hewan yang disembelih.
Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah berasal dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan berasal dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Disunahkan mencukur rambut
Saat jalankan aqiqah pada hari ketujuh, keempat belas, atau hari ke dua puluh satu, bayi juga hendaknya dicukur rambutnya dan diberi nama. Hal ini udah banyak ditunaikan oleh masyarakat muslim khususunya di Indonesia. Sebagai muslim hendaknya beri tambahan nama yang baik kepada anak dan mencukur rambutnya sesuai sunah Rasul agar nantinya anak mampu tumbuh menjadi anak yang sholeh atau sholehah.
Dibagikan sehabis dimasak
Tidak layaknya sementara perayaan idul Adha di mana daging kurban dibagikan sebagai daging mentah, tetapi daging hewan aqiqah sebaiknya dimasak dan diberikan dalam keadaan matang. Daging yang udah dimasak tersebut setelah itu mampu diberikan kepada mereka yang berhak dan yang memiliki pertalian kekerabatan atau tetangga. Perkara ini disebutkan dalam hadits berikut:
“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Syarat-Syarat Aqiqah
Syarat aqiqah anak laki laki dan perempuan yang sesuai ketentuan syariat dan sah menurut Islam wajib dipenuhi agar ibadah tersebut diterima. Meskipun hukumnya sunnah, maka syarat dan ketentuan tetaplah menjadi anggota perlu dalam syariat Islam. Terlebih lagi, aqiqah merupakan keliru satu ibadah yang pelaksanaannya sekali seumur hidup.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah yang paling sesuai syariat adalah pada hari ke-7 sejak kelahiran bayi. Jika pada hari ketujuh berasal dari lahirnya anak terlewatkan aqiqahnya, maka sebagian ulama memperbolehkan untuk pelaksanaannya di hari ke 14. Bila di hari ke 14 pun juga luput, maka pelaksanaannya pun di hari ke 21.
Hal tersebut berdasarkan dalil hadist:
Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau ke dua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani)
Namun tersedia sebagian ulama yang menyebutkan bahwa hadist di atas masih dha’if (lemah).
Jumlah dan Jenis Hewan yang Disembelih
Mengenai syarat kuantitas hewan yang disembelih, udah jelas riwayatnya bahwa untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing. Meskipun laki-laki dan perempuan adalah sama-sama makhluk ciptaan Allah SWT tetapi terdapat perbedaan salah satu keduanya layaknya halnya sementara pelaksanaan aqiqah. Hal tersebut senada dengan hukum waris di mana anak laki-laki berhak mewarisi harta orang tuanya dua anggota tetapi anak perempuan satu bagian.
Mengenai pendapat, Abu Ishaq as-Sirazi, yang membolehkan mengenai kuantitas hewan aqiqah yang serupa untuk bayi laki-laki dan perempuan didasarkan pada dalil hadist:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشً
“Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan di aqiqah dengan satu ekor kambing maka itu boleh sebab tersedia riwayat berasal dari Ibnu Abbas ra yang memperlihatkan bahwa Rasulullah WAS mengaqiqahi Hasan ra dan Husain ra masing-masing satu kambing gibas (domba jantan)” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).
Mengenai jenis hewan aqiqah, para ulama tidak berselisih pendapat mengenai aqiqah dengan kambing atau domba. Namun mereka berselisih pendapat mengenai beraqiqah dengan hewan tak sekedar kambing atau domba.
Hadist mengenai hewan aqiqah berwujud kambing atau domba:
عن أم كرز قالت سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم أذكرانا كن أم إناثا
Dari Ummu Kurz, Ia bicara : Aku mendengar Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
”Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina”