Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Pjk3) Dibidang Pemeriksaan Dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ), Service & Maintenance, Konsultasi Bisnis Dan Manajemen, Serta Perpanjangan Izin Lisensi K3 Dan Lisensi Alat.
Seiring meningkatnya perkembangan teknologi di dalam aktifitas industri, tambah meningkatnya pula potensi bahaya dan kecelakaan yang terjadi, hal itu disebabkan oleh tidak cukup amannya peralatan dan instalasi yang digunakan. Maka kami sedia kan jasa kontrol dan pengujian ( riksa uji ) terhadap alat keselamatan dan kebugaran kerja ( k3 ) untuk mengantisipati atau pencegahan kecelakaan kerja dilingkungan kerja.
Dasar Hukum Dilakukan Riksa Uji
Upaya untuk menjaga keselamatan dan kebugaran kerja ( k3 ) tertera terhadap undang – undang nomor 01 th. 1970 mengenai keselamatan kerja adalah undang-undang yang mengatur mengenai keselamatan kerja di dalam segala tempat kerja, baik di darat, di di dalam tanah, di permukaan air, di di dalam air maupun di udara, yang berada di di dalam lokasi kekuasaan hukum republik indonesia riksa uji .
Dimana pengawasan berikut terhadap orang, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera. Program keselamatan dan kebugaran kerja (k3) adalah suatu sistem yang dibikin bagi pekerja sebagai usaha pencegahan munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat pertalian kerja di dalam lingkungan kerja bersama dengan langkah mengenali hal- hal yang berpotensi mengundang kecelakaan kerja serta tindakan antisipatif bila berjalan hal demikian.
Apa Itu Riksa Uji Alat K3 ?
Dalam pelaksanaan k3 riksa uji ( kontrol dan pengujian ) merupakan keliru satu usaha untuk menjaga keselamatan para pekerja, riksa uji terhadap dasarnya merupakan kontrol yang dikerjakan secara berkala terhadap suatu peralatan yang tersedia wajib dilakukan. Tujuan Riksa Uji adalah mengerti kondisi Laik Pakai sebuah peralatan yang merupakan Asset Perusahaan Untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin Pemakaian atau Re-Sertifikasi (berkala) dan menopang Perusahaan di dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan mewujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkesinambungan akan patuh terhadap penerapan Undang-undang dan aturan tentang lainnya, lebih-lebih dibidang keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Pemeriksaan dan Pengujian ( Riksa Uji ) Alat K3
Untuk Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian wajib dikerjakan Oleh Tenaga Spesialis Atau Teknisi yang berkompeten di dalam bidangnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan Adapun area Lingkup Riksa Uji Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang pertama Adalah Pemeriksaan dan Pengujian di dalam sistem pembuatan peralatan sehabis itu dikerjakan
Pemeriksaan dan Pengujian pertama di dalam penggunaan dan penggunaan serta implementasi peralatan / instalasi baru atau sehabis pemasangan, dikerjakan Pemeriksaan Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT), jalankan Pengujian Beban tersedia alat yang di periksa dan di uji kegunaan Beban, hasil dari kontrol dan pengujian dibuatkan Laporan dari hasil Pemeriksaaan dan Pengujian ( Riksa Uji ), dari hasil Riksa uji terdapat temuan atau kejanggalan terhadap alat maka Kami Berikan Kesimpulan dan anjuran yang dilampirkan terhadap pembuatan laporan, dari hasil laporan diajukan ke Disnaker Setempat untuk mendapatkan penerbitan sertifikasi Surat info Laik ( Layak dioperasikan ) DISNAKER Setempat.